You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pamalayan
Logo Desa Pamalayan
Pamalayan

Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Bupati Ciamis Tetapkan Pilkades Serentak Pada Desember 2020

Administrator 19 November 2020 Dibaca 473 Kali
Bupati Ciamis Tetapkan Pilkades Serentak Pada Desember 2020

Kab. Ciamis,- Penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis ditetapkan Sabtu, 19 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dalam Rapat Pembahasan Persiapan Pilkades Serentak Kab. Ciamis Tahun 2020 bertempat di Aula Adipati Kusumahdiningarat Setda Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan secara virtual diikuti para Camat se-Kabupaten Ciami, Senin, (16/11/2020).

Hal tersebut merupakan persetujuan Bupati Ciamis dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri beberapa waktu lalu bersama para Menteri dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual.

“Ya, saya sangat menyetujui penetapan Pilkades di tanggal 19 Desember Tahun 2020, saya sangat bersyukur Kabupaten Ciamis termasuk ke dalam 19 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020, di sisi lain justru ada sebagian Kabupaten/Kota lain yang dilaksanakan pada tahun 2021,” ujarnya.

Ditambahkan Bupati Herdiat, tanggal 19 Desember itu pelaksanaan pemilihannya, sementara persiapan Pilkades sendiri di Kabupaten Ciamis sebetulnya sudah dilaksanakan semenjak tanggal 1 Desember 2020.
“Sehingga tidak ada lagi waktu untuk berkampanye, hanya tinggal hari tenang menuju Pilkades serentak,” ujar Bupati Herdiat.

Kendati demikian, Bupati Ciamis berpesan bahwa dalam tahapan pelaksanaanya perlu adanya persiapan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Bupati Herdiat menuturkan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di tingkat Kabupaten, dan Kecamatan, harus dibentuk Komite Pengawas Kabupaten dan Komite Pengawas Kecamatan, katanya.

Komite ini di ketuai oleh Bupati dan para camat, termasuk di dalamnya terdapat Unsur Forkopimda.

“Pelaksanaan protokol kesehatan harus dilaksanakan dari mulai pengaturan atau pengecekan suhu tubuh, dengan ketentuan bila terdapat suhu tubuh yang melebihi 37° diharapkan tidak hadir di Pilkades,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, penggunaaan masker harus yang betul-betul menutupi hidung dan mulut, tidak melakukan jabat tangan / kontak fisik, hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar area TPS, dan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer, tambahnya.

Selain itu, semua pemilik hak pilih wajib membawa alat tulis masing-masing, melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan.

Panitia Pilkades dapat menyusun tata letak duduk dengan menerapkan physical distancing dan penyediaan sumber daya kesehatan berupa obat-obatan, peralatan kesehatan seperti sarung tangan dan personal dari Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan.

“Semoga nanti pada pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar, namun semua itu juga akan terwujud bila kerjasama tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa sampai ke tiap-tiap TPS terjalin komunikasi yang baik,” tandasnya.

Sumber: ciamiskab.go.id

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.517.107.232,00 Rp 1.889.895.449,00
80.27%
Belanja
Rp 965.898.285,00 Rp 1.572.496.954,00
61.42%
Pembiayaan
Rp -317.398.495,00 Rp -317.398.495,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 16.365.980,00 Rp 16.341.500,00
100.15%
Hasil Aset Desa
Rp 87.200.000,00 Rp 121.700.000,00
71.65%
Dana Desa
Rp 1.017.280.000,00 Rp 1.017.280.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.923.549,00 Rp 67.251.549,00
22.19%
Alokasi Dana Desa
Rp 380.805.000,00 Rp 534.822.400,00
71.2%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 532.703,00 Rp 2.500.000,00
21.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 471.152.285,00 Rp 724.156.954,00
65.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 464.646.000,00 Rp 722.755.500,00
64.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 21.100.000,00 Rp 60.517.000,00
34.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 47.067.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 9.000.000,00 Rp 18.000.000,00
50%