
Pamalayan, Hari ini Kamis (23/12/2021) Desa Pamalayan kembali menggelar vaksin di tiap-tiap dusun. Kegiatan ini dilaksanakan berkat kerjasama semua pihak diantaranya, puskesmas handapherang, bhabinkamtibmas dari Polsek Cijeungjing dan Koramil Bojong.
Pelaksanaan vaksin terhadap warga ini, dilakukan secara door to door yang bertujuan untuk menyasar warga masyarakat yang belum di vaksin dosisi ke-1.
Selain itu, kegiatan ini memberikan sosialisasi vaksin yang sangat bermanfaat bagi kesehatan.
Menurut Bhabinsa Desa Pamalayan, Ayi Mulyana, kegiatan vaksin door to door menjadi rutinitas dan prioritas agar seluruh warga desa Pamalayan dapat menrima vaksin.
"Kami bersama rekan-rekan dari Koramil Bojong, mengajak kepada warga Desa Pamalayan untuk segera di vaksin demi kesehatan kita semua," Ujar Ayi Mulyana.
Sementara menurut Bhabinkamtibmas Desa Pamalayan, Eris Sudarwanto, kemungkinan vaksin akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan berbagai pelayanan di kemudian hari.
"Sebagaimana tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, maka sasaran vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi bisa dikenakan sanksi administratif," Ucap Eris Sudarwanto.
Memang menurut pasal 13A poin 4 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, mengatakan:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau
- Denda
Nunung Nursamsi, selaku Kepala Desa Pamalayan, memberikan himbauan kepada seluruh warga Desa Pamalayan agar segera di vaksin. Selain untuk kesehatan, kartu vaksin nantinya akan bermanfaat dikemudian hari.