Pamalayan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia sudah mengeluarkan peraturan sebagai dasar pelaksanaan pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2026.
Berikut poin-poin pentingnya:
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.