Bagi warga Desa Pamalayan Kecamatan Cijeungjing, yang ingin membuat eKTP dan KK (Kartu Keluarga), ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Terdapat 2 jenis yaitu Pembuatan Baru dan Penggantian.
Untuk proses pembuatan eKTP dan KK baru, silahkan siapkan lebih dahulu persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Surat Pengantar eKTP dan KK yang ditandatangani oleh RT dan RW serta diketahui oleh pihak desa
- Rekomendasi dari Kecamatan
- Pembuatan eKTP dan KK bisa dilakukan di Kecamatan atau Disdukcapil Ciamis
Untuk pembuatan eKTP dan KK Penggantian, silahkan persiapkan dahulu sebagai berikut
- Fotocopi KK
- Surat Pengantar
- Pembuatan eKTP dan KK di Kecamatan atau Disdukcapil
Untuk penggantian biasanya, hasilnya akan berupa Surat Keterangan atau Biodata.
Jadi alurnya sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Surat pengantar diketahui oleh pihak desa
- Datang ke Kantor Kecamatan
- Datang ke Disdukcapil