
Pamalayan, Kepala Desa Pamalayan melantik Perangkat Desa Unsur Kewilayahan atau Kepala Dusun untuk wilayah Dusun Pamalayan Kulon, Kamis 14 Agustus 2025.
Sebelumnya Pemerintah Desa Pamalayan telah melaksanakan tahapan pengisian kekosongan perangkat desa sesuai dengan aturan yaitu Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pertauran Pelaksanaan Pertauran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pada tahap akhir, sdr Iwan Priatna mendapatkan nilai tertinggi dari hasil tes tulis, wawancara dan tes kemampuan khusus lainnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat Cijeungjing dan Persetujuan dari Bupati Ciamis, akhirnya Kepala Desa Pamalayan mengeluarkan SK Pengangkatan Nomor 18 Tahun 2025 yang mengangkat sdr Iwan Priatna sebagai Kepala Dusun Pamalayan Kulon.
Acara pelantikan perangkat desa unsur kewilayahan berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh unsur Kecamatan, Babinkamtibmas, babinsa dan Lembaga Desa.
Kepala Desa Pamalayan, Agus Lutfi Mansur, SH mengatakan bahwa tugas Kepala Dusun yang paling utama yaitu menyebarluaskan semua program desa ke wilayah, menampung semua saran dan masukan dari wilayah ke desa.
Tidak lupa juga, Agus Lutfi Mansur, SH memberikan apresiasi kepada Kepala Dusun yang lama atau yang berhenti, Ujang Dahili Mulyana.
"Terimakasih sebesar-besarnya atas kontribusi besarnya kepada Desa Pamalayan" Ujar Agus Lutfi Mansur, SH."