Kementrian Desa PDTT, akhirnya mengeluarkan regulasi terkait Prioritas Penggunaan Desa Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Adapun beberapa poin pentingnya adalah sebagai berikut.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
- Pengembangan Desa wisata.
2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
- Ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Pencegahan dan penurunan stunting;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Perluasan akses layanan kesehatan;
- Dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan.
Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APB Desa harus dipublikasikan di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat. Template desain baliho APB Desa dapat diunduh di kemendesa.go.id menu Terbaru.
Padat Karya Tunai Desa
- Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;
- pkerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
- besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
- pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
- pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
- jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:
- pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
- pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
- pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanamansayuran dan lain-lain; dan
- penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan perkebunan
- wisata Desa
- kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milikDesa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milikDesa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata.
- perdagangan logistik pangan
- pemeliharaan bangunan pasar;
- badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
- badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
- tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
- perikanan
- pemasangan atau perawatan karamba bersama;
- bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
- peternakan
- membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
- industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
- perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.